Pengadilan di Jepang telah mengabulkan tuntutan seorang bernama Norihiko Saito, dan menghukum Apple dengan denda sebesar 330 juta Yen, atau sekitar Rp 38 miliar.
Saito mendaftarkan paten atas tombol putar tersebut pada 1998, dan Apple pertama menggunakan tombol semacam itu di iPod Mini,yang dirilis pada 2004.
Dow Jones melaporkan, Saito mendaftarkan tuntutannya ke pengadilan pada 2007, dan menuntut Apple membayar 100 juta Yen.
Setelah gagal mencapai kata sepakat, Saito menaikkan tuntutannya menjadi 10 miliar yen, sebuah angka yang didasarkan pada jumlah iPod dengan tombol putar yang terjual.
0 comments: